Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
VI.C.3.pdf
VI. C3. Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat dengan Emiten Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 309/BL/2008.