Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
VI.C.4.pdf
VI. C4. Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP- 412/BL/2010.