Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
VIII.G.11.pdf
VIII.G11. Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-40/PM/2003.