Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
VIII.G.12.pdf
VIII. G12. Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal Nomor KEP-17/PM/2004.