Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
VIII.G.14.pdf
VIII. G14. Pedoman Penyajian Laporan Keuangan Daerah Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 63/BL/2007.