Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
VIII.G.5.pdf
VIII. G5. Pedoman Penyusunan Comfort Letter Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal Nomor KEP-41/PM/1996.