Sign In

VIII. G5. Pedoman Penyusunan Comfort Letter Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal

 VIII. G5. Pedoman Penyusunan Comfort Letter Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Emiten dan Perusahaan Publik
Jenis Regulasi : Klasifikasi Bapepam
Nomor Regulasi : KEP-41/PM/1996
Tanggal Berlaku : 1/17/1996
   

​VIII. G5. Pedoman Penyusunan Comfort Letter Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal Nomor KEP-41/PM/1996.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi