Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
VIII.G.6.pdf
VIII. G6. Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen dalam Bidang Akuntansi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-42/PM/1996.