Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
VIII.G.7.pdf
VIII. G7. Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-347/BL/2012.