Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
XB2_Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Kliring dan Peminjaman.pdf
X. B2. Pemeliharaan Dokumen Oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-67/PM/1996.