Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
XC2_Pemeliharaan Dokumen oleh LPP.pdf
X. C2. Pemeliharaan Dokumen Oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-69/PM/1996.