Sign In

X.F.1. Laporan yang Dipersyaratkan Bagi Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

 X.F.1. Laporan yang Dipersyaratkan Bagi Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Penasehat Investasi; Dokumen Publik dan Laporan
Jenis Regulasi : Klasifikasi Bapepam
Nomor Regulasi : KEP-70/PM/1996
Tanggal Berlaku : 1/17/1996
   

​X.F.1. Laporan yang Dipersyaratkan Bagi Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-70/PM/1996.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi