Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
X.G.1.Laporan Bank Umum sebagai Kustodian.pdf
X. G1. Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-73/PM/1996.