Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
X.G.2.Pemeliharaan Dokumen oleh Bank Kustodian.pdf
X. G2. Pemeliharaan Dokumen Oleh Bank Umum Sebagai Kustodian Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-74/PM/1996.