Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
X.H.2.pdf
X. H2. Pemeliharaan Dokumen Oleh Biro Administrasi Efek dan Emiten yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-76/PM/1996.