Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
X.I.1.pdf
X. I. 1. Pemeliharaan Dokumen Oleh Wali Amanat Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-78/PM/1996.