Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
8.IX.A.8.pdf
XI. A8.Perubahan Peraturan Nomor IX. A8. tentang Prospektus Awal dan Info Memo Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-41/PM/2000.