Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
9.IX.A.9.pdf
XI. A9. Promosi Pemasaran Efek Termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi lainnya Kepada Publik Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-112/PM/1996.