Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
XI.B.2.pdf
XI. B2. Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-105/BL/2010