Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
XI.C.1.pdf
XI. C1. Transaksi Efek yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-58/PM/1998.