Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
1.IX.E.2.pdf
XI. E2. Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-614/BL/2011.