Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
X.K.1.pdf
X. K1. Keterbukaan Informasi yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-86/PM/1996.