Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
X.K.2.pdf
X. K2. Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-346/BL/2011.