Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
X.K.5.pdf
X. K5. Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-46/PM/1998.