Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
4XM3_Pelaporan Transaksi Efek.pdf
X. M.3. Pelaporan Transaksi Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-123/BL/2009.