Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IIIB7_Dana Jaminan.pdf
III.B.7 Dana Jaminan Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-47/PM/2004.