Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IIIA3_Persyaratan Calon Komisaris Direktur Bursa Efek.pdf
III.A.3. Direktur Bursa Efek berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-54/BL/2012.