Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IIIA12_Persyaratan Calon Komisaris BE.pdf
III.A.12. Komisaris Bursa Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-106/BL/2008.