Sign In

III.A.11. Pelelangan Saham Bursa Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

 III.A.11. Pelelangan Saham Bursa Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Bursa Efek
Jenis Regulasi : Klasifikasi Bapepam
Nomor Regulasi : KEP-28/PM/2004
Tanggal Berlaku : 9/24/2004
   

​III.A.11. Pelelangan Saham Bursa Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-28/PM/2004.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi