Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
XA2_Pemeliharaan Dokumen oleh BE.pdf
X.A2. Pemeliharaan Dokumen oleh Bursa Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-65/PM/1996.