Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IIIB6_Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.pdf
III.B.6. Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-46/PM/2004.