Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IIIA1_Perizinan Bursa Efek.pdf
III.A.1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-02/PM/1996 tentang Perizinan Bursa Efek.