Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IIIA5_Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar oleh BE.pdf
III.A5. Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-06/PM/1996.