Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IIIA2_Tata Cara Pembuatan Peraturan oleh Bursa Efek.pdf
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-03/PM/1996 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan oleh Bursa Efek.