Sign In

III.A.2. Tata Cara Pembuatan Peraturan oleh Bursa Efek

 III.A.2. Tata Cara Pembuatan Peraturan oleh Bursa Efek

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Bursa Efek
Jenis Regulasi : Klasifikasi Bapepam
Nomor Regulasi : KEP-03/PM/1996
Tanggal Berlaku : 1/17/1996
   

​Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-03/PM/1996 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan oleh Bursa Efek.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi