Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IIIA4_Tata Cara Penyusunan-Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba BE.pdf
III.A4. Tata Cara Penyusunan serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Bursa Efek Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-05/PM/1996.