Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IIIA10_Transaksi Efek.pdf
III.A.10. Transaksi Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-42/PM/1997