Sign In

Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat

 Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Pasar Modal Syariah
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 19 /POJK.04/2020
Tanggal Berlaku : 4/23/2020
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor  19 /POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi