Sign In

Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah

 Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah

Sektor : Perbankan
SubSektor : Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 26/POJK.03/2021
Tanggal Berlaku : 12/17/2021
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/POJK.03/2021 Tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi