Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
492.pdf
Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor: PER-03/BL/2010 tentang Bentuk, Susunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Triwulanan dan Laporan Kegiatan Usaha Semesteran Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.