Bentuk, Susunan, dan Tata Cara Penyampaian Laporan Hasil Penilaian Sendiri (Self Assessment) Penerapan Manajemen Risiko Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek Yang Merupakan Anggota Bursa Efek

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Perusahaan Efek

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 23/SEOJK.04/2021

Tanggal Berlaku : 8/26/2021

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk, Susunan, dan Tata Cara Penyampaian Laporan Hasil Penilaian Sendiri (Self Assessment) Penerapan Manajemen Risiko Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek Yang Merupakan Anggota Bursa Efek.