Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran
Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala
Menengah