Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/SEOJK.05/2024 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun
Abstrak
:
Bahwa untuk pelaksanaan amanat Pasal 150 ayat (5) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, perlu dilakukan
penyempurnaan pengaturan terkait dasar bagi industri dana
pensiun untuk melakukan penilaian investasi.
Dasar hukum SEOJK ini adalah:
UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.
4 Tahun 2023, dan POJK No. 27 Tahun 2023.
Pengaturan mengenai dasar penilaian investasi dana pensiun
saat ini diatur dalam SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2016 tentang
Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, Bentuk dan Susunan
serta Tata Cara Penyampaian Laporan Investasi Tahunan Dana
Pensiun (SEOJK 9/2016). Berdasarkan SEOJK tersebut, terdapat
substansi pengaturan yang salah satunya mengatur mengenai
bentuk, susunan serta tata cara penyampaian laporan investasi
tahunan dana pensiun, sementara dalam implementasinya
substansi tersebut telah dicabut dengan terbitnya SEOJK Nomor
3/SEOJK.05/2019 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala
Dana Pensiun, sehingga substansi dalam SEOJK 9/2016 perlu
dicabut.
Terdapat 2 (dua) jenis investasi baru yang sebelumnya belum
diatur dalam SEOJK 9/2016, yaitu jenis investasi obligasi daerah
dan dana investasi infrastruktur bebentuk kontrak investasi
kolektif.
Ketentuan mengenai penilaian investasi berlaku juga bagi jenis
investasi yang menggunakan prinsip syariah.
- Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai:
penghapusan dasar penilaian untuk tabungan;
menambahkan alternatif penilaian untuk jenis investasi
surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi
daerah berupa nilai pasar atau nilai wajar; dan
penyesuaian
perhitungan
jenis
investasi
yang
menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi yang
sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif.
Catatan:
SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024.
Pada saat SEOJK ini berlaku, SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2016
tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, Bentuk dan
Susunan serta Tata Cara Penyampaian Laporan Investasi Tahunan
Dana Pensiun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.