Sign In

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 646/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal Asing

 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 646/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal Asing

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Bursa Efek; Perusahaan Efek; Wakil Perusahaan Efek
Jenis Regulasi : Peraturan/Keputusan Mentri
Nomor Regulasi : 646/KMK.010/1995
Tanggal Berlaku : 12/30/1995
   

​Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 646/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal Asing. Keputusan Menteri Keuangan ini menyatakan saham atau unit penyertaan Reksa Dana dapat dimiliki pemodal asing dan pemodal dalam negeri

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi