Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 646/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal Asing. Keputusan
Menteri Keuangan ini menyatakan saham atau unit penyertaan Reksa Dana dapat
dimiliki pemodal asing dan pemodal dalam negeri