Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Sektor : IKNB

SubSektor : IKNB Syariah; Asuransi; Lembaga Pembiayaan; Lembaga Jasa Keuangan Khusus; Lembaga Keuangan Mikro

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 14/POJK.05/2020

Tanggal Berlaku : 4/14/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  Nomor 14 /POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.