Sign In

Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

 Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Sektor : IKNB
SubSektor : IKNB Syariah; Asuransi; Lembaga Pembiayaan; Lembaga Jasa Keuangan Khusus; Lembaga Keuangan Mikro
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 14/POJK.05/2020
Tanggal Berlaku : 4/14/2020
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  Nomor 14 /POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi