Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Sektor : Perbankan

SubSektor : BPR

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 34/POJK.03/2020

Tanggal Berlaku : 6/2/2020

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 /POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.