Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 13 Tahun 2023

Tanggal Berlaku : 7/20/2023

ABSTRAK

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

13 Tahun 2023

​Tentang

Kebijakan dalam Menja​ga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan

Abstrak :

  • Untuk memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal, termasuk kinerja pelaku industri pasar modal, OJK berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal. Peraturan OJK ini diterbitkan untuk menjaga tata kelola yang baik dalam menetapkan kebijakan untuk meningkatkan kinerja pelaku industri Pasar Modal, menjaga stabilitas Pasar Modal dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuang​an ini adalah: UU Pasar Modal dan UU OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

  • Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang Pihak-Pihak yang terkait dengan langkah kebijakan dalam menjaga stabilitas Pasar Modal antara lain Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Terbuka, Emiten, dan Manajer Investasi. Diatur tentang parameter kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, bentuk peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, persyaratan pembelian kembali saham perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, pengalihan saham hasil pembelian kembali, dan sanksi administratif.

​Catatan :

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Juli 2023. 

  • Penetapan peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan diakhiri juga dengan penetapan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

  • Perusahaan Terbuka dapat membeli kembali sahamnya pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham. - Pengalihan saham hasil pembelian kembali dilaksanakan sesuai dengan POJK mengenai Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

  • Perusahaan Terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara signifikan (“POJK Nomor 2/POJK.04/2013”) paling lama 7 (tujuh) hari bursa sejak POJK ini berlaku.

  • POJK Nomor 2/POJK.04/2013 dan ketentuan peraturan pelaksanaannya yaitu SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.