Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
seojk 14-2018.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2018 tentang Kegiatan Lain bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.