Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
POJK 22 Tahun 2022 - KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM.pdf
Ringkasan POJK 22 Tahun 2022 - Kegiatan Penyertaan Modal Oleh Bank Umum.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Penyertaan Modal Oleh Bank Umum.