Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL POJK 73 - Kegiatan PE.pdf
Lampiran POJK 73 - Kegiatan PE.pdf
POJK Nomor 73/POJK.04/2017 tentang Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi