Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi

Sektor : IKNB

SubSektor : Asuransi

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 5 Tahun 2023

Tanggal Berlaku : 4/6/2023

RINGKASAN 

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN 

TENTANG 

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi mengatur antara lain mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait. Ketentuan batasan investasi tersebut perlu disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam penempatan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi. Selain itu, perlu juga untuk menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam POJK tersebut mengenai pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (6) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan. 

Secara garis besar, penyesuaian atas POJK dimaksud ditujukan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). Untuk menjaga kesehatan keuangan, perusahaan harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan pengelolaan aset, termasuk aset dalam bentuk investasi. Dalam penerapan prinsip kehati-hatian investasi, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko pada pihak terkait serta satu pihak dan satu kelompok pihak penerima investasi yang bukan pihak terkait. Eksposur risiko tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko. Khusus untuk PAYDI, Perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI. 

Adapun pokok-pokok perubahan Peraturan OJK ini antara lain sebagai berikut: 

  1. penambahan beberapa ketentuan definisi sebagai berikut: 

    - Pihak Terkait, yaitu pihak yang mempunyai hubungan pengendalian dari keterkaitan kepemilikan, kepengurusan dan/atau keuangan;  

    - Kelompok Penerima Investasi, yakni dua atau lebih pihak yang saling memiliki hubungan pengendalian dari keterkaitan kepemilikan, kepengurusan dan/atau keuangan yang menerima investasi dari Perusahaan dan/atau menerbitkan surat berharga yang dimiliki Perusahaan; dan 

    - Subdana, yang merupakan dana yang dibentuk untuk memberikan manfaat investasi pada PAYDI. 

  2. perubahan beberapa ketentuan yang terkait dengan dana investasi dari PAYDI menjadi dana investasi dari Subdana.

  3. perubahan ketentuan terkait jenis investasi yang dikategorikan sebagai Aset Yang Diperkenankan dan dasar penilaian investasi: 

    - menghapus jenis investasi berupa pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan untuk mengembalikan kegiatan usaha kepada core bisnis perusahaan asuransi;

    - mengubah pengacuan dasar penilaian setiap jenis investasi dari sebelumnya mengacu ke SEOJK 22/2017 menjadi kepada standar akuntansi keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia; 

    - menghapus ketentuan yang mengatur dasar penilaian untuk penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa obligasi daerah dan dana investasi infratruktur mengingat semua akan mengacu pada SAK. 

  4. penambahan syarat penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa MTN yaitu memiliki peringkat AAA atau peringkat investasi tertinggi yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK, harus dijamin/ditanggung dengan jaminan/ penanggungan senilai paling sedikit 100% (seratus persen) dari nilai nominal MTN, dan diterbitkan oleh BUMN atau lembaga yang diberi kewenangan khusus untuk pengelolaan investasi. 

  5. penyesuaian syarat perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang dapat melakukan penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa REPO dan syarat perusahaan pembiayaan yang dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi untuk pembiayaan, menjadi mengacu kepada tingkat kesehatan perusahaan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank. 

  6. penambahan opsi persyaratan untuk penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa emas murni sehingga bisa disimpan di Perusahaan dengan syarat diasuransikan kepada Perusahaan lain. 

  7. penambahan ketentuan penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa obligasi korporasi dan MTN yang diterbitkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan khusus untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat dengan adanya jaminan pemerintah pusat, yaitu tidak dikenakan batasan investasi untuk obligasi korporasi dan MTN serta tidak dikenakan kepememilikan peringkat investment grade bagi obligasi korporasi dan pemenuhan ketentuan bagi investasi di MTN. 

  8. penyesuaian ketentuan batasan maksimum investasi Perusahaan selain subdana bahwa pada pihak terkait secara keseluruhan paling tinggi 10% dari hasil penjumlahan ekuitas dan pinjaman subordinasi, sementara pada satu pihak yang bukan pihak terkait dan satu kelompok penerima investasi yang bukan pihak terkait paling tinggi 25% dari total investasi yang bersumber selain subdana. 

  9. penyesuaian ketentuan mengenai pembatasan Aset Yang Diperkenankan berupa investasi penyertaan langsung pada perseroan terbatas. 

  10. penyesuaian terkait penempatan investasi pada pihak yang terafiliasi dengan perusahaan menjadi pihak terkait dan investasi pada berapa pihak yang saling terafiliasi namun tidak terafiliasi dengan perusahaan menjadi kelompok penerima investasi, serta kriteria, batasan, dan konsekuensi dari pelampauan maupun pelanggaran dari ketentuan ini. 

  11. penyesuaian pengaturan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi dengan menambahkan jenis aset berupa aset hak guna berserta persyaratannya dan ketentuan yang mengatur pengacuan penilaiannya didasarkan pada standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. 

  12. penambahan ketentuan yang membuka ruang Perusahaan dapat melakukan transaksi dalam bentuk jual surat berharga yang bersifat utang dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement) untuk menjaga kondisi likuiditas Perusahaan dengan mengacu pada POJK mengenai pedoman transaksi repurchase agreementbagi lembaga jasa keuangan. 

  13. penambahan syarat yang mengatur pinjaman subordinasi agar tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas yakni jika diberikan dalam bentuk tunai. 

  14. penyesuaian pengaturan terkait kewajiban pemisahan pencatatan dan pelaporan aset dan Liabilitas Subdana untuk Perusahaan Asuransi yang memasarkan PAYDI, serta larangan pengalihan aset dan liabilitas Subdana. 

  15. penambahan ketentuan larangan penempatan investasi Subdana di luar negeri atas polis asuransi PAYDI yang menggunakan mata uang Rupiah, serta pembatasan investasi ke luar negeri untuk PAYDI yang menggunakan mata uang asing paling banyak 20% dari investasi PAYDI. 

  16. penambahan ketentuan mengenai kewajiban untuk memenuhi batasan investasi atas aset dari Subdana baik untuk Pihak Terkait (maks. 10% dari hasil penjumlahan ekuitas perusahaan dan pinjaman subordinasi) maupun Kelompok Penerima Investasi (maks. 25% dari nilai aset bersih masing-masing subdana) serta konsekuensi dari pelampauan maupun pelanggaran dari ketentuan ini. 

  17. penambahan ketentuan bahwa saat program penjamin polis berlaku, pembentukan dana jaminan hanya diperuntukkan bagi perusahaan asuransi yang tidak memenuhi persyaratan program penjamin polis dan perusahaan reasuransi. 

  18. penyesuaian ketentuan mengenai penyusunan laporan berkala dengan menghapus laporan triwulanan karena format dan isi laporan triwulanan telah sama dengan format dan isi laporan bulanan. 

  19. penambahan ketentuan kewajiban penatausahaan oleh Perusahaan untuk daftar rincian Pihak Terkait dan Kelompok Penerima Investasi serta kewajiban menyampaikan pada OJK. 

  20. penambahan ketentuan bentuk dan susunan dari ringkasan laporan bulanan yang diatur dalam lampiran. 

  21. penegasan bahwa rencana penyehatan keuangan merupakan bagian dari rencana tindak dan/atau rencana perbaikan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan lembaga jasa keuangan nonbank. Untuk itu, ketentuan yang mengatur rencana penyehatan keuangan dalam POJK ini dihapus, sehingga sepenuhnya akan mengikuti POJK mengenai status pengawasan. 

  22. penambahan ketentuan mengenai kewenangan pengambilan kebijakan relaksasi saat terjadinya bencana untuk mengurangi tekanan, dan menjaga stabilitas industri. 

  23. penghapusan ketentuan mengenai sanksi pencabutan izin usaha secara langsung tanpa didahului sanksi administratif lain/bertahap dalam hal kondisi Perusahaan memiliki tingkat solvabilitas kurang dari 40% dan berdasarkan hasil pengawasan OJK dinilai membahayakan pemegang polis/tertanggung. 

  24. penambahan ketentuan peralihan bahwa Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada pihak yang terafiliasi dan satu pihak atau beberapa pihak yang terafiliasi namun pihak tersebut tidak terafiliasi dengan perusahaan, paling tinggi 25% dari jumlah investasi dan berlaku sampai dengan 3 bulan setelah POJK ini berlaku. 

  25. penambahan ketentuan peralihan bagi perusahaan yang telah memiliki izin usaha sebelum POJK berlaku maka ketentuan pelampauan batasan maksimum investasi atas aset selain subdana dan pelampauan penyertaan langsung pada lembaga jasa keuangan mulai berlaku sejak 3 bulan sejak POJK berlaku. Selain itu, laporan daftar rincian pihak terkait dan kelompok penerima investasi, laporan penempatan investasi yang menerima investasi dari selain subdana, dan laporan penempatan investasi yang menerima investasi dari subdana untuk pertama kali disampaikan sebagai laporan bulanan yang dimulai 3 bulan sejak POJK berlaku. 

  26. penambahan ketentuan peralihan bagi perusahaan yang telah menempatkan investasi dengan melampaui batasan investasi pada pihak terkait, satu kelompok penerima investasi dan/atau satu kelompok penerima investasi yang bukan pihak terkait pada saat POJK ini berlaku, harus menyesuaikan pelampauan paling lambat 12 bulan sejak POJK berlaku.