Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah

Sektor : IKNB

SubSektor : IKNB Syariah

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 6 TAHUN 2023

Tanggal Berlaku : 4/6/2023


SUMMARY

RANCANGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN 

TENTANG 

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN  NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH 

 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah (POJK Kesehatan Keuangan) mengatur antara lain mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait. Ketentuan batasan investasi tersebut perlu disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam penempatan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi. Selain itu, perlu juga untuk menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam POJK tersebut mengenai pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan. 

Secara garis besar, penyesuaian atas POJK dimaksud ditujukan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi, termasuk pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). Untuk menjaga kesehatan keuangan, perusahaan harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan pengelolaan aset, termasuk aset dalam bentuk investasi. Dalam penerapan prinsip kehatihatian investasi, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko pada pihak terkait serta satu pihak dan satu kelompok pihak penerima investasi yang bukan pihak terkait. Eksposur risiko tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko. Khusus untuk PAYDI, Perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI. 

Adapun pokok-pokok perubahan Peraturan OJK ini antara lain sebagai berikut: 

  1. penyesuaian beberapa definisi yang bertujuan agar lebih umum dan memperluas cakupan, di antaranya:

    - Dana Tanahud;

    - Dana Investasi Peserta;

    - Medium Term Notes;

  2. penambahan 3 (tiga) definisi baru dalam Pasal 1

    - Pihak Terkait;

    - Kelompok Penerima Investasi; dan 

    - Subdana. 

  3. penyesuaian ketentuan pemisahan aset dan liabilitas dalam Pasal 2 sehingga perusahaan wajib melakukan pemisahan berdasarkan jenis produk asuransi syariah, misalnya pemisahan PAYDI dan dwigunasyariah. 

  4. perubahan ketentuan terkait jenis investasi yang dikategorikan sebagai Aset Yang Diperkenankan dan dasar penilaian investasi: penghapusan jenis investasi berupa pembiayaan syariah dengan hak tanggungan dalam Pasal 13 dengan tujuan untuk mengembalikan perusahaan kepada corebisnis perusahaan.  mengubah pengacuan dasar penilaian setiap jenis investasi dari sebelumnya mengacu ke SEOJK 22/2017 menjadi kepada standar akuntansi keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia; menghapus ketentuan yang mengatur dasar penilaian untuk penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa obligasi daerah dan dana investasi infratruktur mengingat semua akan mengacu pada SAK.

  5. penambahan syarat penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa MTN Syariah yaitu memiliki peringkat AAA atau peringkat investasi tertinggi yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK, harus dijamin/ditanggung dengan jaminan/ penanggungan senilai paling sedikit 100% (seratus persen) dari nilai nominal MTN, dan diterbitkan oleh BUMN atau lembaga yang diberi kewenangan khusus untuk pengelolaan.

  6. penambahan opsi persyaratan untuk penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa emas murni sehingga bisa disimpan di Perusahaan dengan syarat diasuransikan kepada Perusahaan lain. 

  7. penyesuaian ketentuan batasan maksimum investasi atas aset selain Dana Investasi Peserta bahwa investasi untuk Dana Tabarru', Dana Tanahuddan Dana Perusahaan pada pihak terkait paling tinggi 10% dari hasil penjumlahan ekuitas dan qardhsubordinasi, serta investasi pada satu pihak yang bukan pihak terkait dan satu kelompok penerima investasi yang bukan pihak terkait paling tinggi 25% dari total investasi Dana Tabarru' dan Dana Tanahud dan 25% dari total investasi Dana Perusahaan. 

  8. penambahan ketentuan mengenai hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan pada kelompok penerima investasi dan penghitungan jumlah investasi pada pihak terkait dalam Pasal 21. 

  9. penambahan ketentuan dalam Pasal 26A yang pada pokoknya mengatur bahwa Perusahaan dapat melakukan transaksi dalam bentuk surat berharga bersifat utang dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement) untuk menjaga kondisi likuiditas Perusahaan dengan tetap mengacu pada POJK mengenai pedoman transaksi repurchase agreement bagi lembaga jasa keuangan. 

  10. penyesuaian ketentuan mengenai qardh subordinasi dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas dana perusahaan dengan menambahkan ketentuan bahwa qardh subordinasi diberikan dalam bentuk tunai dalam Pasal 30. 

  11. penyesuaian ketentuan mengenai dana investasi peserta, yakni penambahan jenis aset dana investasi peserta berupa sukuk daerah dan perubahan ketentuan dasar penilaian setiap jenis investasi menjadi mengacu kepada standar akuntansi yang berlaku umum bagi Perusahaan dalam Pasal 33. 

  12. penambahan ketentuan Pasal 34A mengenai batasan penempatan investasi atas aset dana investasi peserta pada pihak terkait serta bukan pihak terkait. Selain itu, diatur juga mengenai jangka waktu penyesuaian penempatan investasi dalam hal batasan penempatan investasi tersebut dilanggar atau terlampaui. 

  13. penyesuaian ketentuan mengenai penyusunan laporan berkala dalam Pasal 45, yaitu menghapuskan laporan keuangan triwulanan karena  format dan isi dari laporan triwulanan telah sama dengan laporan bulanan. 

  14. penambahan ketentuan dalam Pasal 45A mengenai kewajiban bagi Perusahaan untuk memiliki dan menatausahakan daftar rincian pihak terkait dan kelompok penerima investasi yang bukan pihak terkait. 

  15. penghapusan ketentuan Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 yang pada pokoknya mengenai penyampaian rencana penyehatan keuangan karena telah diatur dalam Pasal 51 POJK bahwa rencana penyehatan keuangan merupakan bagian dari rencana tindak dan/atau rencana tindak perbaikan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai status dan tindak lanjut pengawasan. 

  16. penambahan satu Bab XA Kebijakan Terhadap Perusahaan Yang Terdampak Bencana dan Pasal 55A yang pada pokoknya OJK berwenang menetapkan kebijakan di bidang perasuransian yang bertujuan mengurangi tekanan, menjaga stabilitas industri asuransi, dan memberikan relaksasi kepada pelaku industri asuransi yang terdampak bencana. Hal ini sejalan juga dengan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

  17. penyesuaian ketentuan sanksi administrasi sebagai konsekuensi pelanggaran POJK ini, termasuk penambahan sanksi tambahan berupa penurunan penilaian tingkat kesehatan Perusahaan dan/atau melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan dalam Pasal 56 dan Pasal 56A. 

  18. penambahan ketentuan peralihan bagi perusahaan yang telah memiliki izin usaha sebelum POJK berlaku maka ketentuan pelampauan batasan maksimum investasi atas aset selain subdana dan pelampauan penyertaan langsung pada lembaga jasa keuangan mulai berlaku sejak 3 bulan sejak POJK berlaku. Selain itu, laporan daftar rincian pihak terkait dan kelompok penerima investasi, laporan penempatan investasi yang menerima investasi dari selain subdana, dan laporan penempatan investasi yang menerima investasi dari subdana untuk pertama kali disampaikan sebagai laporan bulanan yang dimulai 3 bulan sejak POJK berlaku. 

  19. penambahan ketentuan peralihan bahwa ketentuan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada pihak yang terafiliasi dan satu pihak atau beberapa pihak yang terafiliasi namun pihak tersebut tidak terafiliasi dengan perusahaan, masing-masing paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah investasi Dana Tabarru' ditambah Dana Tanahud dan 25% (dua puluh lima persen) dari Dana Perusahaan, tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah POJK ini berlaku. 

  20. penambahan ketentuan peralihan bahwa perusahaan yang telah menempatkan investasi dengan melampaui batasan investasi pada pihak terkait, satu kelompok penerima investasi dan/atau satu kelompok penerima investasi yang bukan pihak terkait pada saat POJK ini berlaku, harus menyesuaikan pelampauan paling lambat 12 bulan sejak POJK berlaku.